PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas kami menyimpulkan bahwa undang undang ponografi bukan hanya dijerat pada pelaku saja, melainkan penyebaraan dan pembuat video porno juga akan dikenakan hukuman penjara maupun hukuman denda berdasarkan pasaal pasal yang berlaku. kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar