KAMI TIM PENYUSUN DARI BLOG INI
Senin, 21 Mei 2012
Sabtu, 19 Mei 2012
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas kami menyimpulkan bahwa undang undang ponografi bukan hanya dijerat pada pelaku saja, melainkan penyebaraan dan pembuat video porno juga akan dikenakan hukuman penjara maupun hukuman denda berdasarkan pasaal pasal yang berlaku. kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Video Porno Ariel Dan Cut Tari
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Permasalahan
Kebanyakan negara berusaha membatasi akses anak-anak di bawah umur terhadap bahan-bahan porno berat, misalnya dengan membatasi ketersediaannya hanya pada toko buku dewasa, hanya melalui pesanan lewat pos, lewat saluran-saluran televisi yang dapat dibatasi orang tua, dll. Biasanya toko-toko porno membatasi usia orang-orang yang masuk ke situ, atau kadang-kadang barang-barang yang disajikan ditutupi sebagian atau sama sekali tidak terpampang. Yang lebih lazim lagi, penyebaran pornografi kepada anak-anak di bawah umur dianggap melanggar hukum. Namun banyak dari usaha-usaha ini ternyata tidak mampu membatasi ketersediaan pornografi karena akses yang cukup terbuka terhadap pornografi internet.
Status hukum pornografi sangat berbeda-beda. Kebanyakan negara mengizinkan paling kurang salah satu bentuk pornografi. Di beberapa negara, pornografi ringan dianggap tidak terlalu mengganggu hingga dapat dijual di toko-toko umum atau disajikan di televisi. Sebaliknya, pornografi berat biasanya diatur ketat. Pornografi anak dianggap melanggar hukum di kebanyakan negara, dan pada umumnya negara-negara mempunyai pembatasan menyangkut pornografi yang melibatkan kekerasan atau binatang.
3.2. Penyelesaian
Untuk menahan gencarnya penyebaran pornografi di internet ini perlu dilakukan secara aktif baik dari masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah perlu melakukan kampanye publik dan mengeluarkan kebijakan yang menentang pornografi di Internet.
Hal semacam ini telah dilakukan oleh negara-negara di Timur Tengah, contohnya adalah dengan mewajibkan ISP dan warnet untuk melakukan filter terhadap materi pornografi. Bahkan negara-negara sekuler pun juga melakukan ini, pemerintah Cina pernah menutup ribuan warnet yang dianggap telah menyebarkan materi pornografi. Begitu juga dengan Amerika pernah menyetujui RUU yang mengancam siapa saja yang "mengirim atau memasukkan bahan-bahan yang tidak sopan, baik dalam bentuk gambar atau tulisan", ke dalam jaringan internet. Walaupun kemudian usaha tersebut dibatalkan karena dianggap akan mengancam kebebasan penggunaan internet di sana .
Selain mengharapkan usaha dari pemerintah, kita juga perlu melakukan beberapa tips berikut ini:
1. Pindahkan komputer ke area umum yang terbuka dan hindari penggunaan internet di tempat sepi.
2. Gunakan software yang berfungsi sebagai filter seperti we-blocker, watchdog, netnanny, dll.
3. Batasi penggunaan internet hanya untuk hal-hal penting. Waktu luang dan keingintahuan bisa menggoda pengguna untuk tergelincir mengakses situs-situs porno tersebut.
4. Awasi anggota keluarga kita yang juga menggunakan internet. Pengawasan ini bisa secara langsung, atau menggunakan software-software yang mencatat situs yang dikunjungi.
5. Jangan pernah mencoba! Semakin banyak kita menggunakan internet, semakin banyak kesempatan materi internet untuk mengunjungi kita, baik secara sengaja atau tidak. Seringkali, secara tidak sengaja ada iklan banner yang menuju ke situs porno, atau email berisi gambar porno dari teman/relasi kita. Kita perlu tahu, bahwa banyak orang yang kecanduan karena diawali dengan coba-coba dan akhirnya sulit untuk lepas.
3.3. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan “membuat” dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.fastbet99.com dan salah satu grupnya www.agent1388bet.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang berhasil dibongkar BAB II
ISI
2.1.
Pengertian Pornografi
Pornografi berasal dari kata porne dan graphein. Porne
berarti prostitusi atau pelacur. Graphein artinya menulis, menggambar, tulisan
atau gambar. Jadi pornografi adalah tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk
membangkitkan nafsu seksual orang yang melihat atau membacanya. Akan tetapi
kemudian hal ini berkembang bukan hanya dalam bentuk tulisan dan gambar tapi
lewat berbagai media lain seperti film, tarian, lagu dan sebagainya.
Proses penyebaran pornografi menjadi sangat
terfasilitasi dengan adanya internet. Sudah menjadi rahasia umum, kalau di
internet dengan mudah didapatkan berbagai materi porno bahkan dalam berbagai
bentuk dengan sangat mudah. Baik berupa cerita, gambar, film, atau chatting.
Materi ini tersebar bukan hanya melalui situs, tapi
juga berbagai mailing-list. Ironisnya milist-milist ini memiliki penggemar yang
cukup banyak. Pornografi di internet bukan saja berkembang menjadi sebuah
kebutuhan pribadi, tapi juga menjadi komoditi yang diperjualbelikan secara
komersil dan dilakukan secara profesional. Pelacuran on-line pun bermunculan
dengan berbagai wajah dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Pornografi yang diedarkan secara massal sama tuanya
dengan mesin cetak sendiri. Hampir bersamaan dengan penemuan fotografi, teknik
ini pun digunakan untuk membuat foto-foto porno. Bahkan sebagian orang
mengatakan bahwa pornografi telah menjadi kekuatan yang mendorong yang
mendorong teknologi dari mesin cetak, melalui fotografi (foto dan gambar hidup)
hingga video, TV satelit dan internet. Seruan-seruan untuk mengatur atau
melarang teknologi-teknologi ini telah sering menyebutkan pornografi sebagai
dasar keprihatinannya.
Sejumlah pornografi dihasilkan melalui manipulasi
digital dalam program-program editor gambar seperti Adobe Photoshop. Praktik
ini dilakukan dengan membuat perubahan-perubahan kecil terhadap foto-foto untuk
memperbiaki penampilan para modelnya, seperti misalnya menyingkirkan cacat pada
kulit, memperbaiki cahaya dan kontras fotonya, hingga perubahan-perubahan besar
dalam bentuk membuat photomorph dari makhluk-makhluk yang tidak pernah ada
seperti misalnya gadis kucing atau gambar-gambar dari para selebriti yang
bahkan mungkin tidak pernah memberikan persetujuannya untuk ditampilkan menjadi
film porno.
Manipulasi digital membutuhkan foto-foto sumber,
tetapi sejumlah pornografi dihasilkan tanpa aktor manusia sama sekali. Gagasan
tentang pornografi yang sepenuhnya dihasilkan oleh komputer sudah dipikirkan
sejak dini sebagai salah satu daerah aplikasi yang paling jelas untuk grafik
komputer dan pembuatan gambar tiga dimensi.
Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin
mudah didapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil
adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet. Demikian pula
foto-foto konvensional ataupun video porno, sebagian situs hiburan permainan
video "interaktif". Karena sifatnya internasional, internet
memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di
mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum, atau
setidak-tidaknya mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat
dengan mudah mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di
mana pornografi legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.
Manipulasi digital membutuhkan foto-foto sumber,
tetapi sejumlah pornografi dihasilkan tanpa aktor manusia sama sekali. Gagasan
tentang pornografi yang sepenuhnya dihasilkan oleh komputer sudah dipikirkan
sejak dini sebagai salah satu daerah aplikasi yang paling jelas untuk grafik
komputer dan pembuatan gambar tiga dimensi.
Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin
mudah didapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil
adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet. Demikian pula
foto-foto konvensional ataupun video porno, sebagian situs hiburan permainan
video "interaktif". Karena sifatnya internasional, internet
memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di
mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum, atau
setidak-tidaknya mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat
dengan mudah mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di
mana pornografi legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.
Jumat, 18 Mei 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dewasa ini perkembangan teknologi sangatlah pesat dan berkembang. Tidak hanya dinegara maju di Negara berkembang juga tak kalah pesatnya, salah satunya adalah komputer dan internet. Komputer menurut Institut Komputer Indonesia mendefinisikan komputer sebagai berikut: “Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja dibawah kontrol suatu operating system, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program serta mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating system” atau alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Sedangkan Internet adalah jaringan luas dari komputer yang lazim disebut dengan Worldwide network. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti Lokal Area Network (LAN) yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau perusahaan atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran super besar seperti internet.
Teknologi banyak membantu orang untuk mempermudah suatu pekerjaan, usaha, maupun hoby, tetapi teknologi itu bukan hanya bisa membantu atau mempermudah orang untuk melakukan suatu pekerjaan dan kebutuhan saja karena siapa yang dapat menjamin bahwa penyalah gunaan teknologi tidak terjadi? Kejahatan di dunia maya disebut Cybercrime, seperti perusakan data base web, pembobolan/penipuan credit card, merusak system pengamanan website Negara, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
1.2. Maksud dan Tujuan
- Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kejahatan di dunia maya (cybercrime) dan meningkatkan kesadaran dari masyarakat akan bahaya yang berkaitan dengan kejahatan cybercrime, khususnya pornografi.
- Untuk mengaplikasikan dan mengembangkan ilmu yang telah didapat selama mengikuti perkuliahan di kampus Bina Sarana Informatika, jurusan Manajemen Informatika
- . Tujuan penulisan Makalah ini bagi penyusun adalah : Untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan Mata Kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi Program Diploma DIII Jurusan Manajemen Informatika pada Akademi Manajemen Informatika Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3. Metode Penulisan
a. Metode Wawancara
Yaitu penulis mengadakan wawancara langsung dengan orang yang berkompeten dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.
b. Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan pendekatan-pendekatan dengan tinjauan pustaka yaitu dengan mempelajari dari sumber internet, referensi, diktat, dan catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan program yang akan dibahas.